ANIES BASWEDAN : JADI GURU HARUS LULUS KOMPETENSI


Apa tanggapan Anda terhadap aksi guru honorer K2 yang menuntut diangkat menjadi PNS?
Kebijakan kita sebenarnya mengikuti apa yang digariskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi. Namun, dari sisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami melihatnya, ada distribusi guru yang tidak merata antara satu daerah dan lainnya.

Seperti apa penyebaran guru di daerah?
Hal yang perlu dipastikan adalah daerah-daerah mana yang kekurangan guru. Daerah seperti ini perlu dilakukan perekrutan, sementara yang kelebihan tidak perlu ada perekrutan. Itu dilihat dari sisi kebutuhan guru di daerah.

Sementara, dari sisi rasio dan guru di Indonesia juga cukup istimewa dibandingkan Jepang. Di SD negeri rasionya 1:14 dan SMP 1:13. Kemudian rasio SMA 1:14 dan SMK 1:12, sedangkan rasio guru dan siswa di Jepang antara 25 hingga 30.

Bagaimana dengan jumlah guru honorer saat ini? 
Dari jumlahnya sudah luar biasa. Ada lonjakan jumlah guru honorer dari tahun ajaran 1999/2000 hingga 2014/2015. Padahal, jumlah siswa hanya meningkat 17 persen. 

Siapa yang bertanggung jawab atas perekrutan guru honorer?
Kita meminta kepala sekolah, pemerintah daerah, dan kepala yayasan untuk bertanggung jawab. Jangan seenaknya angkat guru honorer, kasihan! Kelihatannya memang kecil kalau dilihat dari aspek satu sekolah. Tapi, kalau ditotal secara keseluruhan, jumlahnya sangat besar.

Lagi pula sekolah itu bukan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengangkat guru honorer. Sekarang itu dilimpahkan ke Kemenpan RB. Karena itu, sekolah harus bertanggung jawab. Rekrutmen guru dan nonguru itu berbeda. Untuk menjadi guru harus lolos kompetensi.

Apa solusi jangka pendek terkait guru honorer K2?
Ini harus diatur, tapi bukan hanya hilirnya. Hulunya juga, seperti rekrutmen honorer perlu diatur dan pengaturnya adalah Kemenpan RB. Syarat pengangkatan guru honorer perlu diatur dan selama ini memang belum ada aturannya.

Tahun sebelumnya, sebagian guru honorer sudah diangkat, bagaimana menurut Anda?
Iya, sebetulnya pengangkatan guru honorer sudah dilakukan sebelumnya. Pada 2010 guru honorer kategori satu (K1) sudah diangkat. Sementara, guru honorer K2 juga sudah dilakukan pada 2013. Dari 650 ribu guru honorer K2, terdapat 605 ribu yang mengikuti tes.  

Hasilnya, 166 ribu lulus tes dan sisanya 439 ribu tidak lulus. Nah, yang tidak lulus inilah yang menuntut pengangkatan kembali. Kita melihat, di satu sisi, mereka memang sudah mengabdi cukup lama dalam dunia pendidikan. 

Namun, di satu sisi kita, ada daerah yang memiliki jumlah banyak guru dan ada beberapa daerah kekurangan guru. Untuk menghadapi kekurangan guru di daerah, Kemendikbud sudah memiliki program Guru Garis Depan (GGD). Jika memenuhi syarat, mereka bisa ikut daftar dan dapat diangkat menjadi PNS.

Oleh Wilda Fizriyani, ed: Ferry Kisihandi 

0 Comments

Iklan