MASA KERJA KEPALA SEKOLAH

Masih banyak yang bingung berapa masa tugas kepala sekolah ? Terutama teman-teman OPS baru. Sehingga mereka bingung dan galau melihat data Kepala Sekolah yang penuh merah-merah di info GTK.

Baca postingan di group dan komentar member, kalau tempatku begini, kata si itu begini, kata pak anu begitu.... STOP mencari data dari katanya, silakan baca dasarnya saja.

Sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Mengenai masa tugas kepala sekolah di jelaskan dengan gamblang pada BAB V tentang MASA TUGAS Pasal 10. Berikut kutipannya :

BAB V
MASA TUGAS

Pasal 10

(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.

(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Nah, sekarang sudah jelas bukan, bukan katanya lagi :) :) :) Untuk lebih lengkapnya juga bisa di download format pdf-nya dari link di bawah.

Semoga bermanfaat !!!

0 Comments

Iklan