Ketua IGI Mohammad Ihsan memaparkan tentang IGI di depan Pak Mustain, kepala dinas pendidikan Sidoarjo |
Membaca informasi yang disampaikan Ketua IGI (Ikatan Guru Indonesia) Mohammad Ihsan dalam dinding Facebooknya, bahwa guru wajib gunakan tunjangan profesinya untuk pengembangan diri, dalam hati saya sepakat dengan pernyataan beliau.
Memang jika kita mau melihat kenyataan di lapangan, belum semua guru bersertifikasi menyadari bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk mengembangkan dirinya, bahkan ada beberapa yang enggan.
Berikut ini saya kutipkan tulisan Ketua IGI dari dinding facebooknya :
Dalam seminar literasi karya tulis ilmiah yang diadakan IGI di SD Pembangunan Jaya 2 Sidoarjo hari ini (16/4), Kepala Dinas Pendidikan Drs. Mustain, M.Pd.I yang memberikan sambutan setelah mendengarkan paparan saya tentang IGI, menegaskan bahwa guru-guru Sidoarjo diwajibkan menggunakan minimal 5% dari tunjangan yang diterimanya untuk kegiatan pengembangan diri.
Ini diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sbb:
"Bagi Guru penerima tunjangan profesi pendidik wajib secara mandiri mendanai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya minimal 5% (lima persen) dari tunjangan profesi pendidik yang diterima" (Pasal 20, ayat 3).
"Yang namanya wajib itu LAA BUDDA. Ora kena ora", sambungnya.
Sambutan Pak Mustain, kepala dinas pendidikan Sidoarjo di acara seminar IGI di SD Pembangunan Jaya 2 Sidoarjo (16/4) |
Dana itu dikelola sendiri oleh guru. Mau digunakan untuk pelatihan apa saja ya terserah yang bersangkutan. Dan karena IGI merupakan organisasi guru yang fokus pada peningkatan mutu guru, maka adanya perbup ini menurutnya merupakan peluang besar bagi IGI.
"Saya ini pengurus PGRI. Tapi sebagai pejabat, saya harus mengayomi semuanya. Jadi, saya dukung kegiatan IGI", katanya, yang disambut tepuk tangan ratusan peserta seminar.
Alhamdulillah. Saya selalu senang mendengar komitmen kepala dinas pendidikan yang memberikan support pada kegiatan IGI. Dan seharusnya memang begitu. Sebab, bagaimanapun pekerjaan dan tanggung jawab pembinaan guru itu sebenarnya merupakan domain pemerintah. Bahwa kemudian ada IGI, atau pihak manapun, yang mau mengambil peran di dalamnya, maka itu adalah bentuk partisipasi pelibatan publik yang layak diapresiasi.
Sidoarjo, 16 April 2016
/MI
*****
Catatan:
Perbup Sidoarjo no 38/2013, bisa dilihat di sini:
0 Comments