JJM MINIMAL GURU UNTUK MEMPEROLEH TUNJANGAN SERTIFIKASI

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru wajib memiliki kualifikasi yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4


Guru wajib memiliki kompetensi :
  1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  3. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
  4. Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Guru wajib memiliki sertifikat pendidik melalui proses sertifikasi. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maka guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum termasuk didalamnya berupa Tunjangan Profesi yang besarnya satu kali gaji pokok dan dianggarkan dalam APBN dan APBD.

Berapa beban mengajar guru sebagai syarat untuk mendapatkan TPP ? Di dalam pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di jelaskan sebagai berikut :


Nah jelas sudah, bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi maka guru harus mengajar minimal 24 jam sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Untuk lebih jelasnya mengenai GURU dan DOSEN silakan di pelajari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dari link yang tersedia.







0 Comments

Iklan