Pemerintah memastikan gaji-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.
“Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (17/5).
Pemberian gaji ke-13 dan THR itu, lanjut Herman, akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Herman menjelaskan, pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Gaji Pokok
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB itu, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD, sebut Herman, adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Mengenai besarannya, Herman menjelaskan, gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. “Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” jelasnya..
Adapun untuk penerima pensiun, menurut Herman, gaji ke-13 meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, lanjut Herman, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” ungkapnya.
Herman memastikan, setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP tentang pemberian gaji ke-13 dan THR itu akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.
“Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” pungkas Herman. (Humas Kementerian PANRB/ES)
sumber : setkab.go.id
0 Comments