PERMENDIKBUD NO. 62 TAHUN 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH

Bunda Luki Indartarto
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Karena pentingnya hal tersebut maka pemerintah menetapkannya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan terdiri atas kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib berbentuk pendidikan kepramukaan.

Sedangkan kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.

0 Comments

Iklan