KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS MULAI 1 OKTOBER 2017

Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper.

Sesuai edaran Kepala BKN Pusat Nomor D.26-30/V.79-5/99 Tanggal 14 Juli 2014, diharapkan seluruh instansi dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.

Jika dulu untuk mengajukan Kenaikan Pangkat kita harus menyusun dan menyerahkan syarat dan dokumen dalam bentuk fisik dalam beberapa copy, maka dengan adanya Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Semua dokumen yang diperlukan disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan media CD/DVD atau flashdisk.

Lebih lengkap tentang Surat Edaran Kepala BKN Nomor D.26-30/V.79-5/99 Tanggal 14 Juli 2014 silakan download dari link yang tersedia di bawah.

0 Comments

Iklan