Menjelang akhir tahun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah. Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS. Namun DP3 PNS tersebut memiliki banyak kelemahan sehingga disempurnakan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kelemahan yang utama dari DP3 adalah tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan penilaian PNS.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
- Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
- Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
- Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
- Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
- Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
- Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
- Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. Format Sasaran Kerja Pegawai dapat didownload disini.
Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja.
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada kesempatan ini untuk memudahkan menyusun SKP dan PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS dapat menggunakan aplikasi sederhana berbasis excel. Adapun langkah-langkah penggunaan aplikasi ini secara sederhana adalah sebagai berikut :
HALAMAN HOME
- Pada halaman silakan mengisi Nama Kota dan Kode yang tersedia untuk GURU dan KS serta Golongan Ruangnya di kotak yang sudah disediakan.
- Setelah itu mengisi data umum yang diperlukan yang meliputi YANG DINILAI, PEJABAT PENILAI dan ATASAN LANGSUNG PEJABAT PENILAI
- Isikan MASA PENILAIAN pada tempat yang disediakan
- Isikan TANGGAL-tanggal yang diperlukan pada tempat yang sediakan
1. Bagian Cover akan terisi otomatis dan siap print dengan ukuran kertas A4.
SKP
- Langkah pertama pada sheet ini adalah memasukkan nilai PKG untuk GURU dan nilai PKKS untuk GURU YANG MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KS.
- Pada bagian SKP secara default KEGIATAN DAN TUGAS TAMBAHAN sudah tersedia di sana sesuai dengan tugas pokok dan tugas tambahan guru.
- Silakan di isi pada bagian berwarna biru muda. Tidak semua harus diisi, tetapi disesuaikan dengan yang dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan.
- Jangan lupa edit juga target waktu yang akan dilakukan.
- Setelah selesai mengisi, silakan melakukan SORTIR kegiatan pada fitur SORTIR berwarna merah yang disediakan. Ceklis angka 1 dan klik OK. Maka kegiatan yang tidak dilakukan guru akan disembunyikan.
- Terakhir pada sheet ini, ISIKAN MANUAL Tanggal pembuatan SKP.
- Jika ada kegiatan yang ingin ditambahkan, silakan melakukan modifikasi aplikasi ini.
- Pada sheet akan otomatis membaca rencana dari sheet SKP, sehingga langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan SORTIR kegiatan pada fitur SORTIR yang tersedia.
- Selanjutnya silakan mengedit bagian REALISASI sesuai hasil yang telah dilakukan oleh guru.
- Silakan mengisi TANGGAL penilaian secara manual.
- Jika diperlukan bagian ini juga bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan.
1. Pada sheet ini silakan di isi manual PENILAIAN perilaku PNS
PENILAIAN
- Pada sheet kita tidak melakukan apa-apa, semua sudah terisi otomatis dari data yang telah kita input sebelumnya.
- Proses printout gunakan kertas A4 dengan pilihan LEGAL pada komputer. Dengan menggunakan A4 maka proses fotocopy menjadi A4 menjadi lebih mudah.
- Untuk nama kabupaten pada halaman pertama PENILAIAN silakan diganti secara manual.
CATATAN :
Aplikasi ini dibuat dengan menggunakan Office 2016 yang dapat berjalan di versi sebelumnya. Khusus pengguna Office 2007 apabila tidak dapat membuka aplikasi ini, silakan update Office 2007-nya dengan menggunakan Office 2007 SP3 yang dapat di download langsung dari situs resmi Microsoft.
0 Comments